GAMBARAN PENERAPAN REKAM MEDIS E LEKTRONIK TERHADAP EFEKTIVITAS WAKTU TUNGGU PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA GORONTALO
Abstract
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan inovasi digital dalam pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam menekan waktu tunggu pasien. Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo mulai menerapkan RME sejak Maret 2023 untuk mempercepat proses pendaftaran pasien rawat jalan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala dari aspek struktur, proses, dan hasil pelayanan. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penerapan RME terhadap efektivitas waktu tunggu pasien rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo. Metode Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi, dengan informan terdiri atas petugas pendaftaran, kepala instalasi rekam medis, duta Mobile JKN, dan pasien rawat jalan. Analisis data dilakukan secara tematik berdasarkan kerangka Donabedian (struktur, proses, hasil). Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penerapan RME memberikan perubahan positif dalam mempercepat proses pendaftaran dan memudahkan akses data pasien, sehingga waktu tunggu berkurang dibandingkan sistem manual. Namun, kendala masih dijumpai pada keterbatasan sarana komputer, gangguan jaringan internet, serta error sistem yang menyebabkan keterlambatan pelayanan. Tingkat kepuasan pasien menunjukkan perbaikan meski belum optimal. Kesimpulannya penerapan RME di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo mampu meningkatkan efektivitas waktu tunggu pasien rawat jalan, meskipun diperlukan peningkatan infrastruktur, pelatihan SDM, dan penguatan sistem agar manfaatnya lebih maksimal.
References
[2] Anjani S, Abiyasa MT. Disrupsi digital dan masa depan rekam medis: Kajian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. Semarang: Selat Media; 2023.
[3] Purwanti I, Syarifah NY, Hidayat N. Hubungan penerapan rekam medis elektronik dengan waktu tunggu pasien di poliklinik sub spesialis glaukoma Rumah Sakit Mata “Dr. Yap” Yogyakarta. J Kesehatan. 2024;11(2):80–9.
[4] Rachmawati FA, Sanjaya GY, Firman. Pengaruh implementasi rekam medis elektronik terhadap waktu tunggu rawat jalan reguler di RS Hermina Solo. J Manajemen Pelayanan Kesehatan. 2023;26(2):38–43.
[5] Asiam NN, Gunawan E. Implementasi pendaftaran Mobile JKN sebagai transformasi rekam medis elektronik di RSUD Kesehatan Kerja Jawa Barat. Prepotif: J Kesehatan Masyarakat. 2024;8(3):7970–7.
[6] Khazizah N, Hardiana H. Analisis tingkat kematangan implementasi rekam medis elektronik menggunakan maturity index di RSUD Kuala Pembuang tahun 2023/2024. Prepotif: J Kesehatan Masyarakat. 2024;8(3):7576–91.
[7] Gusni M, Yunengsih Y. Analisis penerapan rekam medis elektronik terhadap efisiensi dan kualitas pendaftaran rawat jalan di Rumah Sakit X. Media Bina Ilmiah. 2024;18(12):3089–100.
[8] Amran R, Apriyani A, Dewi NP. Peran penting kelengkapan rekam medik di rumah sakit. Baiturrahmah Medical Journal. 2022;1(1):69–76.
[9] Rahmawati EF, Pudjirahardjo WJ. Analisis kepuasan pasien terhadap kualitas pelayanan dengan teori Donabedian di instalasi laboratorium. Indonesian J Public Health. 2019;14(3):80–98.
[10] Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta; 2019.
[11] Creswell JW. Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. 2nd ed. Thousand Oaks: Sage; 2007.
[12] Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kemenkes RI; 2022.
[13] Anjani S, Abiyasa MT. Disrupsi digital dan masa depan rekam medis: Kajian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. Semarang: Selat Media; 2023.
[14] Gusni M, Yunengsih Y. Analisis penerapan rekam medis elektronik terhadap efisiensi dan kualitas pendaftaran rawat jalan di Rumah Sakit X. Media Bina Ilmiah. 2024;18(12):3089–100.
[15] Amran R, Apriyani A, Dewi NP. Peran penting kelengkapan rekam medik di rumah sakit. Baiturrahmah Medical Journal. 2022;1(1):69–76.
[16] Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kemenkes RI; 2022.
[17] Asiam NN, Gunawan E. Implementasi pendaftaran Mobile JKN sebagai transformasi rekam medis elektronik di RSUD Kesehatan Kerja Jawa Barat. Prepotif: J Kesehatan Masyarakat. 2024;8(3):7970–7.
[18] Zein ER, Mujizah A. Tinjauan faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan pendaftaran pasien r awat jalan di RS DKT Sidoarjo. J Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda. 2024;9(1):80–9.
[19] Rachmawati FA, Sanjaya GY, Firman. Pengaruh implementasi rekam medis elektronik terhadap waktu tunggu rawat jalan reguler di RS Hermina Solo. J Manajemen Pelayanan Kesehatan. 2023;26(2):38–43.
[20] Purwanti I, Syarifah NY, Hidayat N. Hubungan penerapan rekam medis elektronik dengan waktu tunggu pasien di poliklinik sub spesialis glaukoma Rumah Sakit Mata “Dr. Yap” Yogyakarta. J Kesehatan. 2024;11(2):80–9.
[21] Munggarn RS, Yunengsih Y. Efektivitas rekam medis elektronik dalam percepatan pelayanan rawat jalan RS Karawang. J Kesehatan Afinitas. 2024;6(6):1–8.
[22] Setiyawati FF, Kurnianto A, Putriyanti CE. Analisis waktu tunggu pelayanan poliklinik rawat jalan di rumah sakit. J Kesehatan. 2024;13(1):144–53.
Copyright (c) 2026 Nurfadila Djailolo, Moh Ichsan Arifin Antu, Rismunandar Katili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






